DIKMA & FORKIS (DIKFOR) #1 #OMNIBUSLAW


Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi

DIKFOR (Dikma dan Forkis) UKMF Penelitian Kristal 2020 telah dilaksanakan pada 26 Februari 2020 di ruang kelas GE3.201 Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta. DIKFOR merupakan agenda kegiatan dari departemen FORMASI Kristal yang dilaksanakan satu bulan sekali. DIKFOR pertama ini dihadiri oleh empat puluh tiga peserta, diantaranya tiga puluh enam dari anggota Kristal dan tujuh orang dari perwakilan HIMA Pendidikan Ekonomi. Tujuan diadakannya DIKFOR adalah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir kritis mahasiswa dalam menyikapi dan menghadapi permasalahan masa kini. Selain itu, kemampuan speaking juga diharapkan dapat meningkat setelah mengikuti kegiatan ini.


Tema yang dibahas DIKFOR pertama ini adalah urgensi omnibus law dalam mempercepat transformasi ekonomi. Apakah dengan dikeluarkannya omnibus law akan membawa dampak baik bagi perekonomian Indonesia karena banjir investasi? Atau malah akan menjadi RUU cilaka yang justru akan tenggelamkan buruh? Mari kita bahas bersama.
  Penguatan iklim investasi melalui Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi dianggap menjadi faktor dominan terhadap perkembangan produksi nasional suatu negara karena tersedianya stok modal yang menjadi modal utama kelangsungan dunia usaha.. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan penanaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan.
Penerapan Omnibus Law diyakini akan lebih melindungi buruh. Hal tersebut dikarenakan, Omnibus Law juga turut mengakomodir buruh yang terdampak PHK atau keluar job market. Pemerintah menjamin hal itu dengan mengeluarkan JKP (Jaminanan Kehilangan Pekerjaan). JKP juga diberikan pada pekerja kontrak. Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, buruh yang kehilangan mata pencahariannya akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
      Namun, Sebagian pengamat merasakan bahwa wacana omnibus law bukan berasal dari kepentingan nasional, melainkan berasal dari kepentingan luar negeri. Hal ini didasarkan pada konsep omnibus law eksis di negara dengan sistem common law seperti di Amerika Serikat, Kanada Australia, dan Irlandia. Legislasi omnibus law biasa digunakan dalam kongres AS untuk mengelompokkan anggaran semua departemen dalam satu tahun dalam pengeluaran aturan omnibus.. Karena naturalnya proses omnibus law itu cepat, maka saat penyusunan omnibus law dapat dicurigai tersusupi dengan konflik kepentingan di sini orang akan menganggap omnibus law adalah praktik anti demokrasi yang memelihara praktik rent seeking (korupsi kebijakan).
     Pada setiap kebijakan pemerintah tidak bisa terlepas dari adanya pro dan kontra, disaat omnibus law dicanangkan sebagai loncatan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi butuh adanya sosialisasi serta komunikasi yang baik diantara pemerintah dan masyarakat supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Pemerintah pasti juga mengkaji lebih dalam terhadap omnibus law dari dampak positif dan negatifnya. Maka dari itu, sebagai mahasiswa yang harus dilakukan adalah berpikir kritis terhadap kebijakan pemerintah dan tidak percaya dengan adanya hoax yang beredar serta mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Jika terjadi penyimpangan maka kita harus berpartisipasi aktif dan tidak sungkan membela kebenaran demi kepentingan bersama.


Refrensi :
Ttriano, Diki.2020. Mengintip Pro Dan Kontra Omnibus Law Sektor Perekonomian diakses 20 Februari 2020,pada https://rmol.id/read/2019/11/08/409441/mengintip-pro-dan- kontra-omnibus-law-sektor-perekonomian.
W, Fery.2020.Pro dan Kontra Omnibuas Law, Haruskah Memihak Buruh?, diakses pada 21 Februari 2020, pada https://rmol.id/read/2019/11/08/409441/mengintip-pro-dan-kontra- omnibus-law-sektor-perekonomian.
Wardana, Kadek.2020.Urgensi Omnibus Law Mempercepat Transformsi Ekonomi, diakses pada 21 February  2020,pada https://lsisi.id/urgensi-omnibus-law-mempercepat- transformasi-ekonomi/.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANNIVERSARY ke 8

KRISTAL SUKSES MEWADAHI INOVASI DAN KREATIVITAS MAHASISWA INDONESIA